Beberapa kali saya menerima pertanyaan baik telepon ataupun SMS, intinya informasi mengenai pelaksanaan sertifikasi guru yang sedang teman-teman ikuti, hmmm...agak sulit saya menjelaskan dengan keterbatasan yang ada (hehehe... kalo dijelasin via sms, panjang deeeh). Lewat tulisan ini semoga ada pencerahan bagi teman-teman peserta Sertifikasi Guru / SGDJ 2009.
Sesuai Buku 2 Pedoman Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2009 yang dikeluarkan oleh Dirjen PMPTK Depdinas RI, hasil penilaian Portofolio (PF) dikategorikan sebagai berikut ini :
a) Lulus Portofolio (L)
b) Melengkapi Administrasi (MA)
Peserta yang harus melengkapi administrasi apabila skor hasil penilaian portofolionya telah mencapai batas kelulusan, tetapi masih ada kekurangan administrasi. Misalnya ijazah belum dilegalisasi, pernyataan peserta pada portofolio sudah ditandatangani tanpa dibubuhi materai, dan sebagainya. Peserta harus melengkapi kekurangan tersebut kemudian dokumen dikirimkan lagi ke Rayon LPTK.
c) Melengkapi Substansi (MS)
Peserta dengan hasil penilaian portofolio belum mencapai skor minimal kelulusan, yaitu 841‐849 harus memenuhi skor minimal dengan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi pendidik untuk melengkapi kekurangan portofolio tersebut.
Peserta yang memiliki skor penilaian portofolio belum mencapai skor minimal kelulusan harus mengikuti PLPG yang mencakup empat kompetensi guru dan diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh sertifikat pendidik. Peserta diberi kesempatan ujian ulang dua kali (untuk materi yang belum lulus). Peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua dikembalikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi (guru SLB). Jadwal PLPG ditetapkan oleh Rayon LPTK.
e) Klarifikasi (K)
Peserta yang melampirkan sebagian atau keseluruhan portofolio yang diragukan keaslian, kebenarnya, maka diberikan kategori klarifikasi. Jika peserta terbukti melakukan pemalsuan dokumen, maka peserta didiskualifikasi.
(1) tidak sesuai dengan kriteria penetapan peserta,
(2) terbukti melakukan pemalsuan portofolio,
(3) mencapai usia pensiun (60 tahun) pada saat penilaian portofolio,
(4) terbukti melakukan usaha penyuapan.
Ada beberapa kemungkinan, seorang peserta tidak diikutsertakan mengikuti PLPG:
1. Nilai PF sudah memenuhi nilai Kelulusan (asyiiik, Sertifikat Guru telah menanti)
2. Belum selesainya penilaian PF, dikarenakan masalah teknis.
3.Didiskualifikasi (aduuhhhh, gimana ini?! Tenang...peserta yang didiskualifikasi sepertinya akan dikonfirmasikan LPTK melalui Dinas Pendidikan setempat... uufffs).
Memang, rasanya kurang nyaman apabila nasib PF belum diketahui, ketimbang mereka yang sudah megikuti PLPG (lumayan 9 hari ngelmu plus...), deg-degan rasanya menunggu kabar (hmm... masih untung deg-degan, artinya kerja jantung masih normal, hehehe....)
So... setelah kegiatan PLPG selesai, pastinya Pengumuman Kelulusan melalui LPTK dan Dinas Pendidikan setempat, terus Sertifikat Guru akan dikantongi (? masa seh sertifikat segitu lebarnya masuk kantong baju) Peserta SGDJ 2009.
Nah setelah Sertifikasi, masih ada rangkaian lainnya yaitu Inpassing Guru Bukan PNS, juga Pemberkasan lainnya. (semoga saya bisa tulis diwaktu kedepan).
Jadi.... sudah luluskah Anda.....?!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar