M E N U

Rabu, 18 November 2009

Luluskah Saya?


Beberapa kali saya menerima pertanyaan baik telepon ataupun SMS, intinya informasi mengenai pelaksanaan sertifikasi guru yang sedang teman-teman ikuti, hmmm...agak sulit saya menjelaskan dengan keterbatasan yang ada (hehehe... kalo  dijelasin via sms, panjang deeeh). Lewat tulisan ini semoga ada pencerahan bagi teman-teman peserta Sertifikasi Guru / SGDJ 2009.
Sesuai Buku 2 Pedoman Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2009 yang dikeluarkan oleh Dirjen PMPTK Depdinas RI, hasil penilaian Portofolio (PF) dikategorikan sebagai berikut ini :

a)  Lulus Portofolio (L)
Peserta yang dinyatakan lulus penilaian portofolio apabila mendapatkan  skor penilaian  portofolio sama dengan atau di atas skor minimal kelulusan.(skore >=850, red)

 bMelengkapi Administrasi (MA) 
  Peserta   yang  harus   melengkapi   administrasi   apabil skor hasil penilaian portofolionya  telah mencapai batas kelulusan, tetapi masih ada kekurangan administrasi. Misalnya ijazah belum dilegalisasi, pernyataan  peserta pada portofolio sudah ditandatangan tanpa   dibubuh materai,  dan   sebagainya. Peserta harus melengkapi kekurangan tersebut kemudian dokumen dikirimkan lagi ke Rayon LPTK.

c)  Melengkapi Substansi (MS) 
  Peserta  dengan  hasil  penilaian  portofolio  belum  mencapai skor minimal kelulusan,  yaitu 841‐849 harus memenuhi  skor minimal  dengan  melakukan kegiatan  yang berkaitan  dengan profesi pendidik untuk melengkapi kekurangan portofolio tersebut.

 

dMengikuti PLPG (MPLPG)  
  Peserta yang memiliki skor penilaian  portofolio  belum mencapai skor minimal kelulusan harus mengikuti PLPG yang mencakup empat kompetensi guru dan diakhiri dengan uji kompetensi.   Peserta yang lulus uji kompetensi  memperoleh sertifikat  pendidik.    Peserta  diberi  kesempatan  ujian  ulang dua kali (untuk materi yang belum lulus). Peserta yang tidak lulus  pada  ujian ulang  kedua  dikembalikan  ke  dinas pendidikan  kabupaten/kota   atau dinas  pendidikan  provinsi (guru SLB). Jadwal PLPG ditetapkan oleh Rayon LPTK.

e)  Klarifikasi (K) 
  Peserta  yang  melampirkan  sebagian  atau  keseluruhan portofolio  yang diragukan  keasliankebenarnya,  maka diberikan kategori klarifikasi. Jika peserta terbukti melakukan pemalsuan dokumen, maka peserta didiskualifikasi.

f)      Diskualifikasi (D)
  Peserta sertifikasi akan didiskualifikasi  apabila: 
(1)  tidak sesuai dengan kriteria penetapan peserta,
(2)  terbukti melakukan pemalsuan portofolio, 
(3)  mencapai  usia  pensiun  (60  tahun)  pada  saat  penilaian portofolio, 
(4)  terbukti melakukan usaha penyuapan.

Ada beberapa kemungkinan, seorang peserta tidak diikutsertakan mengikuti PLPG:
1. Nilai PF sudah memenuhi nilai Kelulusan (asyiiik, Sertifikat Guru telah menanti)

2. Belum selesainya penilaian PF, dikarenakan masalah teknis.
3.Didiskualifikasi (aduuhhhh, gimana ini?! Tenang...peserta yang didiskualifikasi sepertinya akan dikonfirmasikan LPTK melalui Dinas Pendidikan setempat... uufffs).

Memang, rasanya kurang nyaman apabila nasib PF belum diketahui, ketimbang mereka yang sudah megikuti PLPG (lumayan 9 hari ngelmu plus...), deg-degan rasanya menunggu kabar (hmm... masih untung deg-degan, artinya kerja jantung masih normal, hehehe....)



So... setelah kegiatan PLPG selesai, pastinya Pengumuman Kelulusan  melalui LPTK dan Dinas Pendidikan setempat, terus  Sertifikat Guru akan dikantongi (? masa seh sertifikat segitu lebarnya masuk kantong baju) Peserta SGDJ 2009.
Nah setelah Sertifikasi, masih ada rangkaian lainnya yaitu Inpassing Guru Bukan PNS, juga Pemberkasan lainnya. (semoga saya bisa tulis diwaktu kedepan).
Jadi.... sudah luluskah Anda.....?!






Tidak ada komentar:

Informasi

infostart: Komputer Anda Bermasalah... hubungi AIK COMPUTER (087 870 777 733) : info : :infoend

Pengikut