M E N U

Jumat, 16 Desember 2011

Kisi-Kisi UN Tahun Pelajaran 2012

Mempersiapkan anak-anak tercinta dalam menghadapi Ujian Nasional 2011-2012 dapat kita lakukan sedini mungkin. Berikut berita dari http://bsnp-indonesia.org/id/


KISI-KISI UN Tahun Pelajaran 2011/2011 2012

Dengan ini kami sampaikan Kisi-Kisi UN Tahun Pelajaran 2011/2012 untuk :  SD-MI dan SMP-MTs-SMPLB, SMA-MA-SMALB dan SMK,  kepada seluruh siswa…
Dengan ini kami sampaikan Kisi-Kisi UN Tahun Pelajaran 2011/2012 untuk :  SD-MI dan SMP-MTs-SMPLB, SMA-MA-SMALB dan SMK,  kepada seluruh siswa yang akan mengkikuti UN dan pendidik kami ucapkan selamat menyongsong pelaksanaan UN TP 2011/2011 semoga dengan semangat belajar dan berlatih akan teraih cita-cita dengan hasil yang maksimal.


atau silahkan unduh / download pada link ini :



Rabu, 07 Desember 2011

Inpassing Guru Bukan PNS (lagi... 1)

Pada Selasa 06 Desember 2011 tadi, saya dengan Pak Hendra mengunjungi Kantor Kemendiknas Gedung C Lantai 18 dengan tujuan membawa berkas perbaikan untuk melengkapi Usulan Inpassing GBPNS jenjang Dikdas atas informasi pada situs P2TK Dikdas Kemendiknas, alhamdulillah berkas tersebut diterima oleh petugas.
Selanjutnya kami ke ke lantai 13 pada gedung yang sama untuk mendapatkan informasi perkembangan Inpassing GBPNS jenjang TK, yaitu pada subdit PTK PAUD / PPTK PAUDNI, karena pada saat itu sedang jam istirahat, kamipun turun kembali untuk melaksanakan shalat Dzuhur dan setelah itu ke kantin sekedar menganjal perut dengan sebongkah gado-gado dan segelas jus jeruk (alhamdulillah kenyang Sus & Bro). Setelah dirasa cukup waktu istirahat selesai kami kembali ke Gedung C lantai 13, dan diterima salah satu petugas disana, diperoleh informasi bahwa proses inpassing jenjang PAUD dapat di pantau pada situs PPTK PAUDNI, cukup berbunga-bunga kami menerima informasi ini, pikir kami ini lebih dari cukup untuk membantu teman-teman mendapatkan informasi nasib usulan Inpassing GBPNSnya. Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, setelah saya coba saya akses, hasilnya kurang memuaskan, karena informasi yang diharapkan masih blanked sodara-sodara (duh bahasanya jadi kacau).
Bila rekan-rekan guru (khususnya Guru jenjang TK) akses ke P2TK Dikdas Kemendiknas
http://inpassing.pptkpaudni.kemdiknas.go.id/
akan masuk pada situs tersebut, tanpa mendapat informasi yang cukup...
So... saya coba googling ditemukan situs yang mungkin dipersiapkan untuk bagian PPTK PAUDNI, yaitu situs forum.jugaguru.com/ dari situs inilah (setidaknya) ada informasi yang mengobati rasa penasaran. Untuk dapat memperoleh informasi tersebut, mohon perhatikan gambar berikut :

(perhatikan area yang dilingkari merah, adalah opsi yang harus di pilih)
selanjutnya...

(perhatikan area yang dilingkari biru, adalah opsi yang harus di pilih)
langkahnya : masuk ke Situs Ini Pilih Kabuapten/Kota pada menu drop list, kemudian pilih Bogor atau Kota Bogor dan tekan tombol Lihat.

But... berhubung sudah tengah malam... laporan ini besok saya lanjutkan posting di sekretariat BMPS Kota Bogor

Rabu, 23 November 2011

Program Aplikasi Pendataan Ujian Nasional 2012 Provinsi Jawa Barat

Bagi Pengelola Sekolah di wilayah Jawa Barat, yang hendak mendata dan mendaftarkan siswa kelas akhirnya (6 SD, 9 SMP dan 12 SMA/SMK) dapat mengunduh Program Pendataan Ujian Nasional 2012, sebagai berikut :







unduh user & password 
(revisi 23/11/2011 - 16:26)



Semoga bermanfaat...

NB :
Pertanyaan seputar penggunaan Program Pendataan Ujian Nasioal 2012 dapat ditujukan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

Selasa, 22 November 2011

Contoh Susunan Berkas Perbaikan Inpassing GBPNS

Untuk keseragaman rekan-rekan yang sedang mempersiapkan perbaikan berkas Inpassing GBPNS jenjang Dikdas Kota Bogor, bersama ini kami lampirkan contoh susunan dan format yang dapat di unduh di :




Untuk melihat daftar nama guru yang harus memperbaiki usulan inpassing GBPNS jenjang Dikdas kolektif BMPS Kota Bogor dapat dilihat di :


Jumat, 18 November 2011

Inpassing GBPNS Dikdas 2011 Kota Bogor

Berikut Hasil Proses Inpassing GBPNS Jenjang Dikdas Kota Bogor Tahun 2011, per 17 Nopember 2011 bersumber P2TK Dikdas Kemendinas melalui Pengusulan Kolektif BMPS Kota Bogor












NB :
  1. Dimohon rekan-rekan yang masih menemukan kendala agar dapat segera berkoordinasi dengan kami dan mempersiapkan berkas administasi yang perlu diperbaiki. Direncakan akan diadakan pertemuan pada hari Selasa, 20 Nopember 2011. Waktu dan Tempat dalam konfirmasi.
  2. Rekan-rekan dapat konfirmasi melalui sms kepada Pengurus a.l. Deden Hari Raharja ; Suhendra ; Tri Suharnowo ; Syabar Suwardiman ; Eski Sosiawan dan Ega A. Legiman dengan mencantumkan nama dan unit kerja

Prosedur me-Non Aktifkan dan Mengaktifkan sim-PAS

Beberapa saat yang lalu telah dilaksanakan pelatihan penggunaan sim-PAS yang diselenggarakan TPK SMP se-Kota Bogor, bertempat di Gedung Gizi. Sehubungan beberapa rekan lupa langgah me-Non Aktifkan aplikasi sim-PAS sebagai salah satu prosedur untuk mem-backup data, bersama ini saya lampirkan langkah me-non aktifkan aplikasi sim-PAS, silahkan unduh/download
atau

Semoga bermanfaat.
 

Rabu, 20 Juli 2011

Tunjangan Bagi Guru Bukan PNS 2011

Tunjangan Bagi Guru Bukan PNS 2011

Ini sekedar bahan kajian dan informasi bagi rekan-rekan guru, pengurus yayasan, instansi terkait, maupun masyarakat mengenai Juknis atau Pedoman Tunjangan Fungsional Guru (TFG) Bukan PNS atau Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) Guru Bukan PNS tahun 2011.
Silahkan unduh pada link di bawah :




(mohon maaf bagi jenjang Dikmen belum ketemu...)
Selamat mengkaji...

Senin, 18 Juli 2011

Inpassing Guru Bukan PNS


Inpassing GBPNS (Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil)

Persyaratan wajib untuk mengikuti inpassing :
Jika salah satu tidak terpenuhi maka tidak berhak di inpassing
1.              Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S-1 atau D-IV;
2.              Guru tetap pada SD/SDLB; SMP/SMPLB; Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pd 1 (satu) satuan pendidikan pd tgl 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sbg guru sampai saat ini;
3.              Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
4.              Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian 5. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
5.              Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dgn ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.

Syarat Administratif:
Tidak diperkenankan memfotokopi ulang berkas
 yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang

1.             Fotokopi Ijasah Terakhir
Ijasah S1/D4/S2/S3 dilegalisir oleh LPTK/PT yang menerbitkan ijasah.

2.             Fotokopi Akta IV
(bila ada, dilegalisir oleh oleh LPTK/PT yang menerbitkan ijasah.

3.             Fotokopi SK Pengangkatan Guru Tetap
(legalisir Penyelenggara/Ketua Yayasan, SK GTY ditetapkan minimal 01 Juli 2007)
a.         Lampirkan Fotokopi SK Pengangkatan Guru Tidak Tetap (bila ada)
b.        Lampirkan Fotokopi SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan.

Keterangan tambahan (18-07-2011)
SK GTY ditandatangai oleh Ketua Yayasan, menyatakan sebagai Guru Tetap Yayasan bukan sebagai :
a.         GTT;
b.        Guru Honor;
c.         Guru Sukarela;
d.        Tenaga Edukatif;
e.          Tenaga Tetap Yayasan;
f.          Pegawai/Karyawan Tetap.

Juga bukan merupakan:
a.         SK GTY pertahun;
b.        SK GTY berlaku surut.

Fotokopi SK GTY yang dilampirkan pada berkas usulan dilegalisir oleh ketua yayasan

4.             Surat Keterangan Kepala Sekolah yang menerangkan :
a.         Guru yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan proses pembela-jaran/pembimbingan pada SATMINKAL sampai saat ini;
b.         Tanggal Mulai Tugas (TMT) menjadi guru pada SATMINKAL (TMT menjadi guru di SATMINKAL = TMT yang tercantum pada SK Penetapan/Pengangkatan Sebagai Guru Tidak Tetap pada SATMINKAL = TMT awal menjadi guru pada SATMINKAL yang tercantum pada SK Penetapan/Pengangkatan Sebagai Guru Tetap).
c.          Surat Keterangan bagi guru diterbitkan oleh kepala sekolah; bagi kepala sekolah diterbitkan oleh ketua yayasan.

5.             Fotokopi SK Beban Tugas Mengajar / SK Pembagian Tugas
(diketahui/dilegalisir pejabat disdik kota)
Penetapan Beban Kerja Guru mengacu kepada peraturan yang ditetapkan pada Permendiknas No. 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan dan Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas (Dirjen PMPTK Depdiknas 2009). Tugas tambahan dapat diperhitungkan sebagai bagian beban kerja guru apabila tugas tambahan tersebut dilaksanakan di sekolah tempat guru bekerja sebagai guru tetap.

Bagi GBPNS yang mendapatkan Tugas Tambahan Kepala Sekolah, dibuktikan dengan fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah (dari Yayasan dan dilegalisir oleh pejabat Disdik), dan/atau fotokopi SK Tugas Tambahan (bila ada. Dilegalisir oleh pejabat Disdik).

Bagi GBPNS yang Beban Tugas Mengajar tidak mencapai minimal 24 Jam pada satmikal ybs,  kekurangan Beban Tugas GBPNS tersebut dipenuhi pada satuan pendidikan lainnya dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas/Beban Tugas Mengajar pada satuan pendidikan yang lain, (dilampirkan, legalisir pejabat Disdik Kab./Kota).

Keterangan tambahan (18-07-2011)
a.         Guru memenuhi Beban Kerja Guru minimal 24 Jam Tatap Muka - Maksimal 40 Jam Tatap Muka, dengan ketentuan:
a.1.  Guru Kelompok/Kelas TK/SD, mengampu 1 rombel = 24 JTM
b.2.  Guru Mata Pelajaran (SD; SMP; SMA; SMK) berdasarkan Kurikulum yang berlaku.
c.3.   Guru Bimbingan Konseling (SMP; SMA; SMK) membimbing 150 siswa = 24 JTM
b.        Bukan Surat Tugas atau Surat Keterangan;
c.         Tugas Tambahan yang dapat diekuvalensikan, yaitu Kepsek (18 JTM); Wakasek - Kep. Perpus - Kep. Laboratorium – Ka. Bengkel – Ka. Unit Produksi (12 JTM).
d.        Guru pembimbing khusus bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program inklusi/pendidikan terpadu minimal 6 JTM/minggu
e.    Lampirkan FC Jadwal Pelajaran


6.             Fotokopi Sertifikat Pendidik
(bagi yang sudah memiliki, legalisir LPTK yang mengeluarkan)
a.         Peserta SGDJ tahun 2007 dan tahun 2008 LPTK UNJ;
b.        Peserta SGDJ tahun 2009 dan tahun 2010 LPTK UNPAK Bogor.

7.             Fotokopi Bukti NUPTK
Dapat berupa printout daftar kolektif guru dari simNUPTK (lingkari/highlight nama & nama guru ybs atau Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Guru)
 8.             Lain-lain (Tambahan)
 Lampirkan FC Izin Operasioanl Sekolah; FC Hlm Identitas Buku Rekening Bank ; FC NPWP

Untuk membantu kelancaran petugas dalam memeriksa berkas, pada tiap-tiap item disisipkan kertas pembatas berwarna yang dibubuhi judul item, antara lain:
1.             Fotokopi Ijasah S1/D4/S2/S3
2.             Fotokopi Akta IV
3.             Fotokopi SK Penetapan Guru Tetap
4.             Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Kepala Sekolah
5.             Fotokopi SK Penetapan Beban Tugas Mengajar
6.             Fotokopi Sertifikat Pendidik
7.             NUPTK
8.             Lain-lain





Prosedur Pengusulan Berkas Inpassing

Kepala Sekolah meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh GBPNS dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kab/Kota.

Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh Kepala Sekolah seperti tersebut di atas dan mengusulkannya kpd Mendiknas melalui Dirjen PAUDINI/DIKDAS/DIKMEN u.b. Direktur Pembinaan Pendidik u.b. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUDINI/Pendidikan Dasar/Pendidikan Menengah.
(bagi sekolah yang akan menyampaikan langsung ke Kemendiknas agar dibekali Surat Pengantar dari Disdik)

Dit. P2TK DIKDAS meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota. Selanjutnya Dit. P2TK PAUDINI/DIKDAS/DIKMEN berdasarkan hasil penilaian, mengusulkan ke Mendiknas melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.
Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur P2TK PAUDINI/DIKDAS/DIKMEN untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.

Biro Kepegawaian Kemdiknas mengirimkan SK Inpassing yang telah diterbitkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk disampaikan kepada guru ybs.

Berkas yang tidak memenuhi persyaratan akan diumumkan:
a.       TK
b.      SD-SMP di website http://p2tkdikdas.kemendiknas.go.id/
c.       SMA-SMK
Guru, Dinas Pend. Kab/Kota dan Provinsi berkewajiban untuk mengirimkan kekurangan tersebut ke Dit. P2TK PAUDINI/DIKDAS/DIKMEN.

Berkas yang sudah diterbitkan SK Inpassingnya akan di umumkan via website :
a.       TK
b.      SD-SMP di (http://p2tkdikdas.kemendiknas.go.id/);
c.       SMA-SMK

Situs-situs terkait :

Unduh dalam format Ms. Word 2007 disini

Unduh Pedoman Inpassing GBPNS untuk Guru TK | Disini



Selasa, 22 Februari 2011

Sarasehan Regulasi Pendidikan & Muskot VI - BMPS Kota Bogor

informasi
Sarasehan Regulasi Pendidikan dan Muskot VI
BMPS Kota Bogor

 Link Unduh / Download:

Silahkan Unduh Materi Sarasehan Regulasi Pendidikan & Muskot VI
( BLOK HIJAU DAPAT DIUNDUH )
-- revisi 06/03/2011 ; 12.44 --


Sarasehan Regulasi Pendidikan - BMPS  Kota Bogor 
 
Menyikapi regulasi yang ada, khususnya berkaitan dengan Penyelenggaraan Sekolah Swasta, dipandang perlu para Pengurus Yayasan/Organisasi Penyelenggara Sekolah Swasta merapatkan barisan, menambah wawasan serta menyelaraskan visi terhadap penyelenggaraan sekolah swasta. Hal ini, mendorong pengurus BMPS Kota Bogor menyelenggarakan Sarasehan Regulasi Pendidikan.


 Lihat Undangan di Facebook



Muskot VI - BMPS  Kota Bogor

Dengan berakhirnya kepengurusan BMPS Kota Bogor Masa Kepengurusan 2005 - 2010, maka akan  diadakan Musyawarah Kota  VI BMPS Kota Bogor. Berkenaan hal ini, dimohon pengurus Yayasan dapat mengunduh/download file-file tersebut di atas. Khusus softcopy file Entri Data Yayasan Organisasi Penyelengara Sekolah Swasta.xls (revisi 06/03/2011) setelah diisi/entri mohon di kirimkan kembali ke BMPS Kota Bogor melalui :
  1. email : bmps0261@yahoo.co.id , atau;
  2. burning ke CD/DVD atau melaui UFD (Universal Flash Disk) kirim ke sekretariat BMPS Kota Bogor, dan;
  3. printout/hasil cetakan dibundel kirim ke sekretariat BMPS Kota Bogor, Jl. Pajajaran No. 125 [atau dikirim ke SMP Islam YTM (02518312307) u.b Bpk Suhendra/Nurhadi ; SMA YPHB (0251-8311269) u.b Bpk. Tri Suharnowo/Bpk Gunawan ; SMP Tamansiswa (0251-8357283) u.b Bpk Itang Sunardi/Bpk. Ega Agus L]

Selasa, 15 Februari 2011

Taksi / Taxi Jemput Antar - Bogor - Blue Bird

  informasi Taxi / Taksi Bogor 


Bagi Anda yang hendak berangkat atau berpergian dari / ke Wilayah Bogor, saat ini telah tersedia Jasa Taksi Jemput Antar yang melayani trip Bogor - Jakarta, dan wilayah sekitarnya.
Hubungi Kami di Nomor :

0251-9618400
atau
0878 7024 5855


Kami siap melayani Anda 24 Jam dengan rasa Aman, Nyaman dan Terpercaya

===========================================
Mohon apabila terdapat pengemudi Kami tidak melayani Anda dengan baik, laporkan di nomor:
0251-9618400 atau 0878 7024 5855
===========================================



info ini atas kerjasama antara 
htpp://www.infoziega.blogspot.com
dengan
Pengelola Jasa Taxi Jemput Antar Bogor

Selasa, 18 Januari 2011

POS UN 2010/2011

Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2010/2011 untuk Jenjang SMP, SMA dan SMK dapat diunduh:


 atau


Semoga bermanfaat.

Permen PAN & RB No. 16 / 2009

Bagi rekan-rekan yang ingin mempelajari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Guru dan Angka Kreditnya dapat diunduh melalui:

atau 

Mohon maaf saya tidak membahas permen lanjut tersebut, karena keterbatasan yang saya miliki.

Informasi

infostart: Komputer Anda Bermasalah... hubungi AIK COMPUTER (087 870 777 733) : info : :infoend

Pengikut