M E N U

Senin, 18 Juli 2011

Inpassing Guru Bukan PNS


Inpassing GBPNS (Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil)

Persyaratan wajib untuk mengikuti inpassing :
Jika salah satu tidak terpenuhi maka tidak berhak di inpassing
1.              Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S-1 atau D-IV;
2.              Guru tetap pada SD/SDLB; SMP/SMPLB; Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pd 1 (satu) satuan pendidikan pd tgl 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sbg guru sampai saat ini;
3.              Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
4.              Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian 5. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
5.              Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dgn ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.

Syarat Administratif:
Tidak diperkenankan memfotokopi ulang berkas
 yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang

1.             Fotokopi Ijasah Terakhir
Ijasah S1/D4/S2/S3 dilegalisir oleh LPTK/PT yang menerbitkan ijasah.

2.             Fotokopi Akta IV
(bila ada, dilegalisir oleh oleh LPTK/PT yang menerbitkan ijasah.

3.             Fotokopi SK Pengangkatan Guru Tetap
(legalisir Penyelenggara/Ketua Yayasan, SK GTY ditetapkan minimal 01 Juli 2007)
a.         Lampirkan Fotokopi SK Pengangkatan Guru Tidak Tetap (bila ada)
b.        Lampirkan Fotokopi SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan.

Keterangan tambahan (18-07-2011)
SK GTY ditandatangai oleh Ketua Yayasan, menyatakan sebagai Guru Tetap Yayasan bukan sebagai :
a.         GTT;
b.        Guru Honor;
c.         Guru Sukarela;
d.        Tenaga Edukatif;
e.          Tenaga Tetap Yayasan;
f.          Pegawai/Karyawan Tetap.

Juga bukan merupakan:
a.         SK GTY pertahun;
b.        SK GTY berlaku surut.

Fotokopi SK GTY yang dilampirkan pada berkas usulan dilegalisir oleh ketua yayasan

4.             Surat Keterangan Kepala Sekolah yang menerangkan :
a.         Guru yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan proses pembela-jaran/pembimbingan pada SATMINKAL sampai saat ini;
b.         Tanggal Mulai Tugas (TMT) menjadi guru pada SATMINKAL (TMT menjadi guru di SATMINKAL = TMT yang tercantum pada SK Penetapan/Pengangkatan Sebagai Guru Tidak Tetap pada SATMINKAL = TMT awal menjadi guru pada SATMINKAL yang tercantum pada SK Penetapan/Pengangkatan Sebagai Guru Tetap).
c.          Surat Keterangan bagi guru diterbitkan oleh kepala sekolah; bagi kepala sekolah diterbitkan oleh ketua yayasan.

5.             Fotokopi SK Beban Tugas Mengajar / SK Pembagian Tugas
(diketahui/dilegalisir pejabat disdik kota)
Penetapan Beban Kerja Guru mengacu kepada peraturan yang ditetapkan pada Permendiknas No. 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan dan Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas (Dirjen PMPTK Depdiknas 2009). Tugas tambahan dapat diperhitungkan sebagai bagian beban kerja guru apabila tugas tambahan tersebut dilaksanakan di sekolah tempat guru bekerja sebagai guru tetap.

Bagi GBPNS yang mendapatkan Tugas Tambahan Kepala Sekolah, dibuktikan dengan fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah (dari Yayasan dan dilegalisir oleh pejabat Disdik), dan/atau fotokopi SK Tugas Tambahan (bila ada. Dilegalisir oleh pejabat Disdik).

Bagi GBPNS yang Beban Tugas Mengajar tidak mencapai minimal 24 Jam pada satmikal ybs,  kekurangan Beban Tugas GBPNS tersebut dipenuhi pada satuan pendidikan lainnya dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas/Beban Tugas Mengajar pada satuan pendidikan yang lain, (dilampirkan, legalisir pejabat Disdik Kab./Kota).

Keterangan tambahan (18-07-2011)
a.         Guru memenuhi Beban Kerja Guru minimal 24 Jam Tatap Muka - Maksimal 40 Jam Tatap Muka, dengan ketentuan:
a.1.  Guru Kelompok/Kelas TK/SD, mengampu 1 rombel = 24 JTM
b.2.  Guru Mata Pelajaran (SD; SMP; SMA; SMK) berdasarkan Kurikulum yang berlaku.
c.3.   Guru Bimbingan Konseling (SMP; SMA; SMK) membimbing 150 siswa = 24 JTM
b.        Bukan Surat Tugas atau Surat Keterangan;
c.         Tugas Tambahan yang dapat diekuvalensikan, yaitu Kepsek (18 JTM); Wakasek - Kep. Perpus - Kep. Laboratorium – Ka. Bengkel – Ka. Unit Produksi (12 JTM).
d.        Guru pembimbing khusus bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program inklusi/pendidikan terpadu minimal 6 JTM/minggu
e.    Lampirkan FC Jadwal Pelajaran


6.             Fotokopi Sertifikat Pendidik
(bagi yang sudah memiliki, legalisir LPTK yang mengeluarkan)
a.         Peserta SGDJ tahun 2007 dan tahun 2008 LPTK UNJ;
b.        Peserta SGDJ tahun 2009 dan tahun 2010 LPTK UNPAK Bogor.

7.             Fotokopi Bukti NUPTK
Dapat berupa printout daftar kolektif guru dari simNUPTK (lingkari/highlight nama & nama guru ybs atau Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Guru)
 8.             Lain-lain (Tambahan)
 Lampirkan FC Izin Operasioanl Sekolah; FC Hlm Identitas Buku Rekening Bank ; FC NPWP

Untuk membantu kelancaran petugas dalam memeriksa berkas, pada tiap-tiap item disisipkan kertas pembatas berwarna yang dibubuhi judul item, antara lain:
1.             Fotokopi Ijasah S1/D4/S2/S3
2.             Fotokopi Akta IV
3.             Fotokopi SK Penetapan Guru Tetap
4.             Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Kepala Sekolah
5.             Fotokopi SK Penetapan Beban Tugas Mengajar
6.             Fotokopi Sertifikat Pendidik
7.             NUPTK
8.             Lain-lain





Prosedur Pengusulan Berkas Inpassing

Kepala Sekolah meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh GBPNS dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kab/Kota.

Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh Kepala Sekolah seperti tersebut di atas dan mengusulkannya kpd Mendiknas melalui Dirjen PAUDINI/DIKDAS/DIKMEN u.b. Direktur Pembinaan Pendidik u.b. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUDINI/Pendidikan Dasar/Pendidikan Menengah.
(bagi sekolah yang akan menyampaikan langsung ke Kemendiknas agar dibekali Surat Pengantar dari Disdik)

Dit. P2TK DIKDAS meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota. Selanjutnya Dit. P2TK PAUDINI/DIKDAS/DIKMEN berdasarkan hasil penilaian, mengusulkan ke Mendiknas melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.
Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur P2TK PAUDINI/DIKDAS/DIKMEN untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.

Biro Kepegawaian Kemdiknas mengirimkan SK Inpassing yang telah diterbitkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk disampaikan kepada guru ybs.

Berkas yang tidak memenuhi persyaratan akan diumumkan:
a.       TK
b.      SD-SMP di website http://p2tkdikdas.kemendiknas.go.id/
c.       SMA-SMK
Guru, Dinas Pend. Kab/Kota dan Provinsi berkewajiban untuk mengirimkan kekurangan tersebut ke Dit. P2TK PAUDINI/DIKDAS/DIKMEN.

Berkas yang sudah diterbitkan SK Inpassingnya akan di umumkan via website :
a.       TK
b.      SD-SMP di (http://p2tkdikdas.kemendiknas.go.id/);
c.       SMA-SMK

Situs-situs terkait :

Unduh dalam format Ms. Word 2007 disini

Unduh Pedoman Inpassing GBPNS untuk Guru TK | Disini



Tidak ada komentar:

Informasi

infostart: Komputer Anda Bermasalah... hubungi AIK COMPUTER (087 870 777 733) : info : :infoend

Pengikut