M E N U

Tampilkan postingan dengan label Inpassing. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Inpassing. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 September 2012

Inpassing Guru TK Kota Bogor ; Kabupaten Bogor dan Kota Depok

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dan permintaan link website untuk men-cek usulan inpassing Guru TK, saya lampirkan file daftar Nama Guru TK Kota Bogor, Kota depok dan Kabupaten Bogor, hasil convert ke dalam format Ms. Excel.


Daftar tersebut, saya ambil berdasarkan info :
dan


Hal-hal yang berkenanaan dengan  inpassing GBPNS, silahkan menghubungi pihak Dinas Pendidikan setempat.
Semoga bermanfaat.



Rabu, 07 Desember 2011

Inpassing Guru Bukan PNS (lagi... 1)

Pada Selasa 06 Desember 2011 tadi, saya dengan Pak Hendra mengunjungi Kantor Kemendiknas Gedung C Lantai 18 dengan tujuan membawa berkas perbaikan untuk melengkapi Usulan Inpassing GBPNS jenjang Dikdas atas informasi pada situs P2TK Dikdas Kemendiknas, alhamdulillah berkas tersebut diterima oleh petugas.
Selanjutnya kami ke ke lantai 13 pada gedung yang sama untuk mendapatkan informasi perkembangan Inpassing GBPNS jenjang TK, yaitu pada subdit PTK PAUD / PPTK PAUDNI, karena pada saat itu sedang jam istirahat, kamipun turun kembali untuk melaksanakan shalat Dzuhur dan setelah itu ke kantin sekedar menganjal perut dengan sebongkah gado-gado dan segelas jus jeruk (alhamdulillah kenyang Sus & Bro). Setelah dirasa cukup waktu istirahat selesai kami kembali ke Gedung C lantai 13, dan diterima salah satu petugas disana, diperoleh informasi bahwa proses inpassing jenjang PAUD dapat di pantau pada situs PPTK PAUDNI, cukup berbunga-bunga kami menerima informasi ini, pikir kami ini lebih dari cukup untuk membantu teman-teman mendapatkan informasi nasib usulan Inpassing GBPNSnya. Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, setelah saya coba saya akses, hasilnya kurang memuaskan, karena informasi yang diharapkan masih blanked sodara-sodara (duh bahasanya jadi kacau).
Bila rekan-rekan guru (khususnya Guru jenjang TK) akses ke P2TK Dikdas Kemendiknas
http://inpassing.pptkpaudni.kemdiknas.go.id/
akan masuk pada situs tersebut, tanpa mendapat informasi yang cukup...
So... saya coba googling ditemukan situs yang mungkin dipersiapkan untuk bagian PPTK PAUDNI, yaitu situs forum.jugaguru.com/ dari situs inilah (setidaknya) ada informasi yang mengobati rasa penasaran. Untuk dapat memperoleh informasi tersebut, mohon perhatikan gambar berikut :

(perhatikan area yang dilingkari merah, adalah opsi yang harus di pilih)
selanjutnya...

(perhatikan area yang dilingkari biru, adalah opsi yang harus di pilih)
langkahnya : masuk ke Situs Ini Pilih Kabuapten/Kota pada menu drop list, kemudian pilih Bogor atau Kota Bogor dan tekan tombol Lihat.

But... berhubung sudah tengah malam... laporan ini besok saya lanjutkan posting di sekretariat BMPS Kota Bogor

Selasa, 22 November 2011

Contoh Susunan Berkas Perbaikan Inpassing GBPNS

Untuk keseragaman rekan-rekan yang sedang mempersiapkan perbaikan berkas Inpassing GBPNS jenjang Dikdas Kota Bogor, bersama ini kami lampirkan contoh susunan dan format yang dapat di unduh di :




Untuk melihat daftar nama guru yang harus memperbaiki usulan inpassing GBPNS jenjang Dikdas kolektif BMPS Kota Bogor dapat dilihat di :


Jumat, 18 November 2011

Inpassing GBPNS Dikdas 2011 Kota Bogor

Berikut Hasil Proses Inpassing GBPNS Jenjang Dikdas Kota Bogor Tahun 2011, per 17 Nopember 2011 bersumber P2TK Dikdas Kemendinas melalui Pengusulan Kolektif BMPS Kota Bogor












NB :
  1. Dimohon rekan-rekan yang masih menemukan kendala agar dapat segera berkoordinasi dengan kami dan mempersiapkan berkas administasi yang perlu diperbaiki. Direncakan akan diadakan pertemuan pada hari Selasa, 20 Nopember 2011. Waktu dan Tempat dalam konfirmasi.
  2. Rekan-rekan dapat konfirmasi melalui sms kepada Pengurus a.l. Deden Hari Raharja ; Suhendra ; Tri Suharnowo ; Syabar Suwardiman ; Eski Sosiawan dan Ega A. Legiman dengan mencantumkan nama dan unit kerja

Senin, 18 Juli 2011

Inpassing Guru Bukan PNS


Inpassing GBPNS (Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil)

Persyaratan wajib untuk mengikuti inpassing :
Jika salah satu tidak terpenuhi maka tidak berhak di inpassing
1.              Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S-1 atau D-IV;
2.              Guru tetap pada SD/SDLB; SMP/SMPLB; Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pd 1 (satu) satuan pendidikan pd tgl 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sbg guru sampai saat ini;
3.              Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
4.              Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian 5. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
5.              Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dgn ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.

Syarat Administratif:
Tidak diperkenankan memfotokopi ulang berkas
 yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang

1.             Fotokopi Ijasah Terakhir
Ijasah S1/D4/S2/S3 dilegalisir oleh LPTK/PT yang menerbitkan ijasah.

2.             Fotokopi Akta IV
(bila ada, dilegalisir oleh oleh LPTK/PT yang menerbitkan ijasah.

3.             Fotokopi SK Pengangkatan Guru Tetap
(legalisir Penyelenggara/Ketua Yayasan, SK GTY ditetapkan minimal 01 Juli 2007)
a.         Lampirkan Fotokopi SK Pengangkatan Guru Tidak Tetap (bila ada)
b.        Lampirkan Fotokopi SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan.

Keterangan tambahan (18-07-2011)
SK GTY ditandatangai oleh Ketua Yayasan, menyatakan sebagai Guru Tetap Yayasan bukan sebagai :
a.         GTT;
b.        Guru Honor;
c.         Guru Sukarela;
d.        Tenaga Edukatif;
e.          Tenaga Tetap Yayasan;
f.          Pegawai/Karyawan Tetap.

Juga bukan merupakan:
a.         SK GTY pertahun;
b.        SK GTY berlaku surut.

Fotokopi SK GTY yang dilampirkan pada berkas usulan dilegalisir oleh ketua yayasan

4.             Surat Keterangan Kepala Sekolah yang menerangkan :
a.         Guru yang bersangkutan aktif melakukan kegiatan proses pembela-jaran/pembimbingan pada SATMINKAL sampai saat ini;
b.         Tanggal Mulai Tugas (TMT) menjadi guru pada SATMINKAL (TMT menjadi guru di SATMINKAL = TMT yang tercantum pada SK Penetapan/Pengangkatan Sebagai Guru Tidak Tetap pada SATMINKAL = TMT awal menjadi guru pada SATMINKAL yang tercantum pada SK Penetapan/Pengangkatan Sebagai Guru Tetap).
c.          Surat Keterangan bagi guru diterbitkan oleh kepala sekolah; bagi kepala sekolah diterbitkan oleh ketua yayasan.

5.             Fotokopi SK Beban Tugas Mengajar / SK Pembagian Tugas
(diketahui/dilegalisir pejabat disdik kota)
Penetapan Beban Kerja Guru mengacu kepada peraturan yang ditetapkan pada Permendiknas No. 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan dan Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas (Dirjen PMPTK Depdiknas 2009). Tugas tambahan dapat diperhitungkan sebagai bagian beban kerja guru apabila tugas tambahan tersebut dilaksanakan di sekolah tempat guru bekerja sebagai guru tetap.

Bagi GBPNS yang mendapatkan Tugas Tambahan Kepala Sekolah, dibuktikan dengan fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah (dari Yayasan dan dilegalisir oleh pejabat Disdik), dan/atau fotokopi SK Tugas Tambahan (bila ada. Dilegalisir oleh pejabat Disdik).

Bagi GBPNS yang Beban Tugas Mengajar tidak mencapai minimal 24 Jam pada satmikal ybs,  kekurangan Beban Tugas GBPNS tersebut dipenuhi pada satuan pendidikan lainnya dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas/Beban Tugas Mengajar pada satuan pendidikan yang lain, (dilampirkan, legalisir pejabat Disdik Kab./Kota).

Keterangan tambahan (18-07-2011)
a.         Guru memenuhi Beban Kerja Guru minimal 24 Jam Tatap Muka - Maksimal 40 Jam Tatap Muka, dengan ketentuan:
a.1.  Guru Kelompok/Kelas TK/SD, mengampu 1 rombel = 24 JTM
b.2.  Guru Mata Pelajaran (SD; SMP; SMA; SMK) berdasarkan Kurikulum yang berlaku.
c.3.   Guru Bimbingan Konseling (SMP; SMA; SMK) membimbing 150 siswa = 24 JTM
b.        Bukan Surat Tugas atau Surat Keterangan;
c.         Tugas Tambahan yang dapat diekuvalensikan, yaitu Kepsek (18 JTM); Wakasek - Kep. Perpus - Kep. Laboratorium – Ka. Bengkel – Ka. Unit Produksi (12 JTM).
d.        Guru pembimbing khusus bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program inklusi/pendidikan terpadu minimal 6 JTM/minggu
e.    Lampirkan FC Jadwal Pelajaran


6.             Fotokopi Sertifikat Pendidik
(bagi yang sudah memiliki, legalisir LPTK yang mengeluarkan)
a.         Peserta SGDJ tahun 2007 dan tahun 2008 LPTK UNJ;
b.        Peserta SGDJ tahun 2009 dan tahun 2010 LPTK UNPAK Bogor.

7.             Fotokopi Bukti NUPTK
Dapat berupa printout daftar kolektif guru dari simNUPTK (lingkari/highlight nama & nama guru ybs atau Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Guru)
 8.             Lain-lain (Tambahan)
 Lampirkan FC Izin Operasioanl Sekolah; FC Hlm Identitas Buku Rekening Bank ; FC NPWP

Untuk membantu kelancaran petugas dalam memeriksa berkas, pada tiap-tiap item disisipkan kertas pembatas berwarna yang dibubuhi judul item, antara lain:
1.             Fotokopi Ijasah S1/D4/S2/S3
2.             Fotokopi Akta IV
3.             Fotokopi SK Penetapan Guru Tetap
4.             Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Kepala Sekolah
5.             Fotokopi SK Penetapan Beban Tugas Mengajar
6.             Fotokopi Sertifikat Pendidik
7.             NUPTK
8.             Lain-lain





Prosedur Pengusulan Berkas Inpassing

Kepala Sekolah meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh GBPNS dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kab/Kota.

Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota meneliti kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh Kepala Sekolah seperti tersebut di atas dan mengusulkannya kpd Mendiknas melalui Dirjen PAUDINI/DIKDAS/DIKMEN u.b. Direktur Pembinaan Pendidik u.b. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUDINI/Pendidikan Dasar/Pendidikan Menengah.
(bagi sekolah yang akan menyampaikan langsung ke Kemendiknas agar dibekali Surat Pengantar dari Disdik)

Dit. P2TK DIKDAS meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yg diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota. Selanjutnya Dit. P2TK PAUDINI/DIKDAS/DIKMEN berdasarkan hasil penilaian, mengusulkan ke Mendiknas melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.
Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur P2TK PAUDINI/DIKDAS/DIKMEN untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.

Biro Kepegawaian Kemdiknas mengirimkan SK Inpassing yang telah diterbitkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk disampaikan kepada guru ybs.

Berkas yang tidak memenuhi persyaratan akan diumumkan:
a.       TK
b.      SD-SMP di website http://p2tkdikdas.kemendiknas.go.id/
c.       SMA-SMK
Guru, Dinas Pend. Kab/Kota dan Provinsi berkewajiban untuk mengirimkan kekurangan tersebut ke Dit. P2TK PAUDINI/DIKDAS/DIKMEN.

Berkas yang sudah diterbitkan SK Inpassingnya akan di umumkan via website :
a.       TK
b.      SD-SMP di (http://p2tkdikdas.kemendiknas.go.id/);
c.       SMA-SMK

Situs-situs terkait :

Unduh dalam format Ms. Word 2007 disini

Unduh Pedoman Inpassing GBPNS untuk Guru TK | Disini



Senin, 30 November 2009

Hasil Inpassing

Hasil dari goggling dan masukan info dari beberapa teman, akhirnya daftar usulan inpassing guru bukan PNS bagi peserta Sertifikasi Guru (SGDJ) 2007 dan 2008 dapat dilihat. Dalam hal ini juga ada beberapa teman mendapatkan surat langsung dari Dirjen PMPTK Jakarta melalui unit kerjanya masing-masing, mengenai hal inpassing. Bagi teman-teman yang belum memperoleh mohon bersabar, OC!
 [ revisi tgl 01/12/09:21.09]

Teman-teman dapat mengunduh Daftar Pengajuan Inpassing pada tautan-tautan berikut:
  1. Kota Bogor (07 & 08) format PDF via Ziddu
  2. Kota Bogor (07 & 08) format PDF via 4Shared
  3. Se-Indonesia SGDJ 2007 & 2008 format PDF via Ziddu
  4. Se-Indonesia SGDJ 2007&2008 format PDF via 4Shared
Atau unduh lewat sini
atau Langsung ke sumbernya


    Artikel terkait : 
    Berita Tunjangan Guru
    tautan sertifikasi & inpassing


     jangan lupa isi BUKU TAMU

     [ revisi tgl 01/12/09:21.09]

     












    Informasi

    infostart: Komputer Anda Bermasalah... hubungi AIK COMPUTER (087 870 777 733) : info : :infoend

    Pengikut