PENYESUAIAN PENETAPAN
ANGKA KREDIT GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (GBPNS)
BATASAN :
Penyesuaian angka kredit guru bukan Pegawai Negeri
Sipil (GBPNS) merupakan penyesuaian yang
dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif dan jenjang jabatan sebagaimana tercantum
pada Surat Keputusan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri
sipil dan angka kreditnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing
Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2010.
Penyesuaian angka
kredit Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) diberikan kepada GBPNS yang telah memperoleh penyetaraan jabatan dan
pangkat (inpassing).
Penetapan Angka Kredit (PAK) dan
jabatan fungsional guru selama ini mengacu kepada Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 83 Tahun 1993. Akan tetapi karena ketentuan
tersebut dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan pengembangan guru
maka secara perlahan KepmenPAN tersebut diganti dengan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
Kedua ketentuan tersebut mengatur
mengenai Jabatan Fungsional Guru dan Penetapan Angka Kreditnya. Namun terjadi
perubahan pada unsur dan subunsur kegiatan guru yang dapat dinilai angka
kreditnya sekaligus tata cara penilaiannya. Oleh karena itu, untuk kesinambungan
pengembangan karier guru dalam jabatan/ pangkat, perlu dilakukan
penyesuaian penetapan angka kredit yang sudah diperoleh baik guru PNS maupun Guru
Bukan PNS (GBPNS), dengan berdasarkan ketentuan yang lama menjadi format
penilaian berdasarkan ketentuan yang baru.
DASAR HUKUM
:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013;
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013;
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2013;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
Pejabat yang
berwenang menetapkan penyesuaian angka kredit guru bukan PNS:
1. Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan atau pejabat yang ditunjuk
oleh Menteri untuk menetapkan penyesuaian
angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan pemerintah
provinsi/kabupaten/kota, dengan ketentuan Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud klausal ini bagi Guru Madya,
golongan ruang IV/a:
- Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (bagi guru TK);
- Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (bagi guru SD dan SMP),
- dan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya (guru SMA dan SMK);
Pejabat eselon III pada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang ruang III/d.Apabila pejabat sebagaimana dimaksud dimaksud di atas berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penyesuaian penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Kepala Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Menteri Agama atau Pejabat
yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk
menetapkan penyesuaian angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di
lingkungannya;
3. Menteri pada kementerian
lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang
menyelenggarakan pendidikan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri pada kementerian
lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian untuk menetapkan penyesuaian
angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai
dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya.
PROSEDUR
Prosedur pengusulan
penyesuaian PAK Guru bukan PNS
(GBPNS) sebagai berikut:
a. Kepala Sekolah mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan
Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan
Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan
kewenangannya bagi guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru
Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
b. Kepala madrasah mengusulkan kepada kepala
kantor kementerian agama
provinsi/kabupaten/kota bagi guru PNS madrasah yang mempunyai jabatan Guru Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a, guru PNS golongan II, serta guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat
Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya. Selanjutnya kepala kantor
kementerian agama provinsi/kabupaten/kota
meneruskan pengusulan kepada Menteri Agama melalui Kepala Biro Kepegawaian
Kementerian Agama untuk diproses lebih lanjut.
Usulan penyesuaian penyesuaian angka kredit bagi guru bukan
PNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf b sampai dengan g dilengkapi dokumen kepegawaian sebagai
berikut:
- fotocopy penetapan angka kredit terakhir;
- fotocopy atau salinan sah keputusan inpassing;
- fotocopy atau salinan sah ijazah terakhir tertinggi;
- fotocopy dokumen validasi NUPTK;
- fotocopy sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi);dan
- surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/konselor.
catatan :
masih
menjadi pertanyaan penulis adalah klausal pada lampiran Permendikbud Nomor 4
tahun 2014 yang menyatakan "Penyesuaian PAK Guru PNS dan Guru
bukan PNS menggunakan Format sebagaimana tercantum dalam Format 1 sampai
dengan Format 5 Lampiran Peraturan Menteri ini. Adapun untuk memperjelas
pelaksanaan penyesuaian penetapan angka kredit guru PNS dan bukan PNS diberikan
Contoh 1 sampai dengan Contoh 8 Lampiran Peraturan Menteri ini." Pada lampiran permendikbud tersebut penulis tidak menemukan contoh format yang dimaksud.
semoga bermanfaat...