Hiii....
Beberapa teman share dan menanyakan contoh mengenai SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan, tidak ada yang baku, tetapi contoh yang saya lampirkan dapat dijadikan acuan dapat .
Juga... contoh mengenai SK Beban Mengajar dari Kepala Sekolah... teman-teman bisa .
Menurut saya SK Beban Mengajar prinsipnya sama dengan SK Pembagian Tugas dari Kepsek. Hanya saja ada perbedaan istilah, yaitu Beban Mengajar (tapi mengajar jangan jadi beban yah...) dengan Jam Tatap Muka. Hmmm... ni coba saya ulas nanti neh.
Mugia manfaat buat temen-temen
Sabtu, 17 April 2010
Cetak Daftar NUPTK dan TFG 2010
Sehubungan banyak pertanyaan teman-teman mengenai bagaimana mencetak Daftar NUPTK persekolah dari aplikasi simNUPTK, saya coba bantu sedikit menjelaskan teknisnya.
Masuk ke dalam aplikasi simNUPTK dengan mengklik ikonnya, masukkan id & password, kemudian akan masuk kedalam menu utama simNUPTK (ada 3 lingkaran diantaranya Sekolah/Madrasah).
Pada Tab Menu, pilih Laporan - Laporan Standar - C1 Daftar NUPTK per Sekolah
Selanjutnya akan masuk ke dalam menu untuk menentukan Jenjang Sekolah, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan (tentukan sesuai jenjang dan domisili sekolah yang dimaksud).
Pada kolom filter masukkan nama sekolah Anda untuk mempercepat pencarian, Tekan tombol refresh, kemudian pilih pada menu dropdown dibawahnya Nama Sekolah Anda. Klik OK.
Bila sudah muncul tayangan Daftar NUPTK persekolah, untuk mencetak tekan ikon printer.
Atau lebih jelasnya silahkan unduh petunjuknya disini.
versi MS.Word 1997-2003 atau
versi MS. Word 2007
untuk yang sudah nyasar ke blog saya dapat juga diunduh format Usulan Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS Kota Bogor 2010 dalam format rar
Atau silahkan unduh di website resmi Disdikpora Kota Bogor
Pamugi janten manfaat kasadayana.....
Masuk ke dalam aplikasi simNUPTK dengan mengklik ikonnya, masukkan id & password, kemudian akan masuk kedalam menu utama simNUPTK (ada 3 lingkaran diantaranya Sekolah/Madrasah).
Pada Tab Menu, pilih Laporan - Laporan Standar - C1 Daftar NUPTK per Sekolah
Selanjutnya akan masuk ke dalam menu untuk menentukan Jenjang Sekolah, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan (tentukan sesuai jenjang dan domisili sekolah yang dimaksud).
Pada kolom filter masukkan nama sekolah Anda untuk mempercepat pencarian, Tekan tombol refresh, kemudian pilih pada menu dropdown dibawahnya Nama Sekolah Anda. Klik OK.
Bila sudah muncul tayangan Daftar NUPTK persekolah, untuk mencetak tekan ikon printer.
Atau lebih jelasnya silahkan unduh petunjuknya disini.
versi MS.Word 1997-2003 atau
versi MS. Word 2007
untuk yang sudah nyasar ke blog saya dapat juga diunduh format Usulan Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS Kota Bogor 2010 dalam format rar
Atau silahkan unduh di website resmi Disdikpora Kota Bogor
Pamugi janten manfaat kasadayana.....
Sabtu, 03 April 2010
Regulasi PAUD
Untuk beberapa teman-teman, khususnya yang berkecimpung di TK / RA, ada sedikit kebingungan dengan per-PAUD-an. Saya coba googling mencari apa sebenarnya PAUD.
PAUD atau Pendidikan Anak Usia Dini diperuntukan bagi anak usia 0 s.d 6 tahun, yang terdiri atas 3 (tiga) yaitu :
a. jalur Pendidikan Formal berbentuk TK/RA bagi anak usia 4 s.d =<6 tahun ;
b. jalur Pendidikan Nonformal berbentuk TPA (Taman Penitipan Anak, bagi anak 0 s.d 2 , 2 s.d <4 dan 4 s.d =<6) ; Kelompok Bermain (bagi anak usia 2 s.d <4 dan 4 s.d =<6) dan Program Pengasuhan (bagi anak usia 0 s.d =<6 tahun);
c. jalur Pendidikan Informal.
Uniknya, keberadaan jalur Pendidikan Nonformal yang sekarang berjalan disekitar kita lebih pesat daripada jalur Pendidikan Formal. Dan yang agak sedikit menganjal adalah istilah PAUD sepertinya menjadi hanya milik jalur pendidikan nonformal saja. Jika saja kita baca regulasi tentang PAUD, seharusnya bentuk PAUD pada jalur pendidikan nonformal mempergunakan istilah TPA (Taman Penitipan Anak), KB (Kelompok Bermain/Play group) atau Program Pengasuhan. Sehingga istilah PAUD tidak menjadi sempit dan kabur serta pada masing-masing bentuk PAUD terlihat kekhasnya.
Belum terlambat untuk membenahi, dengan kewenangan steakholder stakeholder (trims bu Ester atas koreksinya), permasalah kecil ini dapat ditengahi, dan masyarakat lebih faham akan bentuk-bentuk dan jalur PAUD dengan kekhasannya dan kelebihannya masing-masing.
Selamat berjuang rekan-rekan pendidik.
Senin, 22 Maret 2010
Surat Untuk Yayasan
Bersama ini kami sampaikan Surat Untuk Yayasan / Organisasi Penyelenggara Sekolah Swasta di Kota Bogor, dan dimohon data Yayasan diisi dan dikembalikan ke sekretariat BMPS Kota Bogor.
Why... dengan berlakunya UU No. 9/2009 tentang BHP, tentunya segenap penyelenggara Sekolah Swasta musti berkonsolidasi menyikapi permasalahan yang akan dihadapi kelak
Surat Unduh (file compressed)
Oooo yaaaa, Sekretariat BMPS bergeser posisi ke lantai bawah dekat sekretariat Satgas Pelajar Kota Bogor / aula sebelah utara. Open pukul 10.00 s.d selesai (hehehehe..)
Why... dengan berlakunya UU No. 9/2009 tentang BHP, tentunya segenap penyelenggara Sekolah Swasta musti berkonsolidasi menyikapi permasalahan yang akan dihadapi kelak
Surat Unduh (file compressed)
Oooo yaaaa, Sekretariat BMPS bergeser posisi ke lantai bawah dekat sekretariat Satgas Pelajar Kota Bogor / aula sebelah utara. Open pukul 10.00 s.d selesai (hehehehe..)
Rabu, 10 Maret 2010
Coba eksis kembali
Maaf... baru bisa OL lagi, dengan segala keterbatasan yang ada. Maaf lagi untuk teman-teman yang coba cari informasi seputar dunia pendidikan khususnya di kota Bogor di blog ini harus kecewa tidak ada yang up to date.
Hmmm... beberapa informasi yang bisa saya sampaikankan:
1. Bagi teman-teman yang ikut workshop updating data PTK, sertifikat dapat diambil di sekretariat BMPS dengan membawa kwitansi.
2. UU No.9 Tahun 2009 tentang BHP sudah bergulir, bagi pengurus Lembaga Penyelenggara Pendidikan/Yayasan, mohon dapat diantisipasi, jangan sampai lembaganya dilikuidasi. Upsss, ni juga akan merembet ke status guru. Jelasnya... saya coba buat tulisannya.
3. Sukseskan UN dan UASDA 2010. Okeh
Hmmm... beberapa informasi yang bisa saya sampaikankan:
1. Bagi teman-teman yang ikut workshop updating data PTK, sertifikat dapat diambil di sekretariat BMPS dengan membawa kwitansi.
2. UU No.9 Tahun 2009 tentang BHP sudah bergulir, bagi pengurus Lembaga Penyelenggara Pendidikan/Yayasan, mohon dapat diantisipasi, jangan sampai lembaganya dilikuidasi. Upsss, ni juga akan merembet ke status guru. Jelasnya... saya coba buat tulisannya.
3. Sukseskan UN dan UASDA 2010. Okeh
Langganan:
Postingan (Atom)