M E N U

Kamis, 23 Oktober 2014

PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (GBPNS)



PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (GBPNS)




BATASAN  :
Penyesuaian  angka kredit guru bukan Pegawai Negeri Sipil  (GBPNS) merupakan penyesuaian yang dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif dan jenjang jabatan sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan  inpassing  jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka kreditnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan  Inpassing  Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010.

Penyesuaian  angka kredit Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) diberikan kepada GBPNS  yang telah memperoleh penyetaraan jabatan dan pangkat (inpassing).


Penetapan Angka Kredit (PAK) dan jabatan fungsional guru selama ini mengacu kepada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 83 Tahun 1993. Akan tetapi karena ketentuan tersebut dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan pengembangan guru maka secara perlahan KepmenPAN tersebut diganti dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.



Kedua ketentuan tersebut mengatur mengenai Jabatan Fungsional Guru dan Penetapan Angka Kreditnya. Namun terjadi perubahan pada unsur dan subunsur kegiatan guru yang dapat dinilai angka kreditnya sekaligus tata cara penilaiannya. Oleh karena itu, untuk kesinambungan pengembangan karier guru dalam jabatan/ pangkat, perlu dilakukan penyesuaian penetapan angka kredit yang sudah diperoleh baik guru PNS maupun Guru Bukan PNS (GBPNS), dengan berdasarkan ketentuan yang lama menjadi format penilaian berdasarkan ketentuan yang baru.

Sedangkan penyesuaian angka kredit Guru Bukan PNS merupakan penyesuaian yang dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif dan jenjang jabatan sebagaimana tercantum pada SK inpassing jabatan fungsional guru bukan PNS dan angka kreditnya yang ditetapkan berdasarkan Permendiknas 47/2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendiknas 22/2010.



DASAR HUKUM :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah  dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan  Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana  beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013;
  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,  Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013;
  5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah  beberapa kali terakhir  dengan Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2013;
  6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  7. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan  Inpassing  Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing  Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri  Sipil dan Angka Kreditnya;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;


Pejabat yang berwenang menetapkan penyesuaian angka kredit guru bukan PNS:
1.  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat yang  ditunjuk oleh Menteri untuk menetapkan penyesuaian  angka kredit  Guru  Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a  di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dengan ketentuan Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud klausal ini bagi Guru Madya, golongan ruang IV/a:

  • Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (bagi guru TK);
  •  Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (bagi guru SD dan SMP),
  • dan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya (guru SMA dan SMK);


Pejabat eselon III pada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang ruang III/d.

Apabila pejabat sebagaimana dimaksud dimaksud di atas berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penyesuaian penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Kepala Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

2.   Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama  untuk menetapkan penyesuaian angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;

3. Menteri pada  kementerian  lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan atau pejabat yang ditunjuk  oleh Menteri pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian untuk menetapkan penyesuaian angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya.

PROSEDUR

Prosedur pengusulan penyesuaian  PAK  Guru bukan PNS  (GBPNS) sebagai berikut:
a.   Kepala Sekolah mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya bagi guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;


b.  Kepala  madrasah  mengusulkan kepada  kepala  kantor  kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi guru PNS madrasah yang mempunyai jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, guru PNS golongan II, serta  guru bukan PNS yang  disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya. Selanjutnya kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota  meneruskan pengusulan kepada Menteri Agama melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama untuk diproses lebih lanjut.



Usulan penyesuaian  penyesuaian angka kredit bagi guru bukan PNS  sebagaimana dimaksud dalam Pasal  8 huruf b sampai dengan g  dilengkapi dokumen kepegawaian sebagai berikut:
  •  fotocopy penetapan angka kredit terakhir;
  •  fotocopy atau salinan sah keputusan inpassing;
  •  fotocopy atau salinan sah ijazah terakhir tertinggi;
  •  fotocopy dokumen validasi NUPTK;
  •  fotocopy sertifikat pendidik  dan NRG  (bagi yang sudah lulus sertifikasi);dan 
  • surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/konselor.
  
catatan : 
masih menjadi pertanyaan penulis adalah klausal pada lampiran Permendikbud Nomor 4 tahun 2014 yang menyatakan "Penyesuaian  PAK  Guru PNS dan Guru bukan PNS  menggunakan Format sebagaimana tercantum dalam Format 1 sampai dengan Format 5 Lampiran Peraturan Menteri ini. Adapun untuk memperjelas pelaksanaan penyesuaian penetapan angka kredit guru PNS dan bukan PNS diberikan Contoh 1 sampai dengan Contoh 8 Lampiran Peraturan Menteri ini." Pada lampiran permendikbud tersebut penulis tidak menemukan contoh format yang dimaksud.




semoga bermanfaat...
 

Informasi

infostart: Komputer Anda Bermasalah... hubungi AIK COMPUTER (087 870 777 733) : info : :infoend

Pengikut